Berita Buleleng
Kompada Sebut Ada Mafia Tanah Atas Lahan Duwen Pura Kubutambahan Buleleng Bali
Sejumlah masyarakat Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan/Buleleng melakulan orasi di Balai Banjar Kaje Kangin, desa setempat, pada Senin 31
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah masyarakat Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan/Buleleng melakulan orasi di Balai Banjar Kaje Kangin, desa setempat, pada Senin 31 Januari 2022.
Warga kembali menyuarakan terkait lahan duwen pura seluas 370 hektar yang saat ini sedang dikontrakan oleh pihak desa adat kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Pinang Propertindo.
Pasalnya lahan tersebut disewakan dalam waktu yang terlalu lama, dan dilakukan tidak berdasarkan paruman.
Dari pantauan di lokasi, warga melakukan orasi dengan membawa empat buah spanduk.
Masing-masing bertuliskan laporan-laporan warga kepada polisi, terhadap adanya dugaan penggelapan sewa kontrak tanah, dugaan adanya penggandaan sertifikat tanah laba pura Desa Adat Kubutambahan, penipuan dan atau penggelapan.
Dimana dalam spanduk itu dituliskan jika pihak yang dilaporkan ialah Klian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea. Spanduk-spanduk itu kemudian dipasang oleh warga di sekitar Balai Banjar Kaje Kangin.
Ditemui usai melakukan orasi, Ketua Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Ketut Nguran Mahkota mengatakan, lahan duwen pura Desa Adat Kubutambahan saat ini dipegang oleh mafia tanah.
Pasalnya, lahan tersebut disewakan dalam waktu yang lama. Bahkan Mahkota mengklaim keputusan untuk menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga tidak melalui keputusan paruman. Dimana lahan disewakan hingga 2032 dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
"Ini sangat mengkhawatirkan sekali untuk masa depan cucu kami, Karena sewanya terlalu lama. Jangan sampai lahan duwen pura ini hilang begitu saja, dikuasai mafia tanah. Kami akan terus berjuang melestarikan tanah milik pura. Kami ingin menberi tahukan krama desa, karena mereka belum tau masalah ini," ucapnya.
Sementara Koordinator Aksi, Gede Suardana juga menuding jika lahan duwen pura itu kini tengah dikuasai oleh mafia tanah. Pasalnya, dalam perjanjian sewa pada 2001, investor berjanji akan membangun sarana dan prasarana pariwisata. Namun hingga saat ini di atas lahan yang disewakan itu tidak ada pembangunan sama sekali.
"Investor hanya mencari SHGB untuk membobol bank. Ada isu proyek pembangunan bandara dilahan itu, SHGB dipakai untuk mencari keuntungan. Lahan dikontrakan tanpa batas waktu oleh Kelian Desa Adat. Ini lah mengapa alasan kami menyebut jika lahan ini dikuasai oleh mafia tanah," jelasnya.
Suardana pun berharap Satgas Mafia Tanah, Presiden, Jaksa Agung hingga Kapolri dapat mengatensi masalah ini. Pasalnya pihaknya sudah melayangkan sejumlah laporan dan aduan masyarakat kepada pihak kepolisian. Dimana laporan pertama dilakukan pada 2016 lalu terkait dugaan penggandaan sertifikat. Kemudian pada 2021 Suardana kembali membuat laporan di Polda Bali terkait infikasi penggelapan aset desa adat oleh Kelian Desa Adat, karena dikontrakan kepada pihak investor tanpa melalui paruman. Laporan itu kemudian dilimpahlan oleh Polda Bali ke Polres Buleleng. "Laporannya sedang proses lidik. Ada juga laporan-laporan lain dari beberapa warga," katanya.
Suardana pun berharap polisi dapat menuntaskan seluruh laporan warga itu. Sebab bila dibiarkan, Suardana khawatir persoalan inI dapat menimbulkan keributan di desa adat. "Ini seperti api dalam sekam. Kalau terus didiamkan, kami akan meledak suatu saat nanti. Jangan sampai terjadi perang saudara. Kami tidak mau kehilangan pengelolaan tanah adat. Kami mohon polisi segera tuntaskan kasus ini. Jangan biarkan kami meledak," ungkapnya.
Saat disinggung apakah orasi ini ada kaitannya dengan upaya agar bandara dapat dibangun di wilayah Kubutambahan? Suardana mengatakan tidak. Namun pihaknya tidak memungkiri, siap mendukung program pemerintah apabila bandara Bali Utara akan dibangun di wilayah Kubutambahan.
"Ini tidak ada kaitanya dengan bandara. Tai kami tidak munafik, ada proyek strategis nasional berupa pembangunan bandara di Bali Utara. Tapi kasus ini ,tidak ada hubungannya dengan bandara. Kami siap membackup program pemerintah," tutupnya.
Baca juga: Sampah Kiriman Belum Tuntas Ditangani, DLHK Badung Sebut Pengangkutan Digilir
Baca juga: Indonesia Minta Labour20 Bahas Penuntasan Kemiskinan hingga Perjuangkan Manfaat bagi Kelompok Rentan
Baca juga: Pohon Kelapa Tumbang Hancurkan Dapur Keluarga Sudiarta, Korban: Untung Istri Sempat Keluar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ratu-ayu-astlknkl.jpg)