Berita Nasional
TERKINI: Polda Sumut Temukan Makam Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Polda Sumut mengungkapkan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif telah ada selama 10 tahun belakangan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Alasan penganiayaan disebut karena korban melawan.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.
Anam menyebutkan, fakta adanya korban meninggal itu sangat solid.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.
Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Anam menjawab singkat.
Baca juga: FAKTA BARU: Komnas HAM Temukan Data Korban Tewas di Penjara Pribadi Bupati Langkat
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya.
Adanya Iuaran Pembayaran Tahanan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penyelidikannya terhadap kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat Nonaktif pun menyebutkan jika Terbit
menerapkan istilah layaknya lembaga pemasyarakatan pada umumnya seperti kerangkeng, kepala kamar, tahanan, dan istilah lapas atau rutan.
Dalam sel tersebut para tahanan juga melakukan aktivasi seperti piket malam, piket cuci piring, piket kereng dan uang tamu.
Para tahanan juga dibatasi untuk dapat bertemu dengan keluarga.
Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan handphone dan mengajukan pembebasan tanpa ada rujukan dari pembina sel tahanan.
LPSK juga menemukan dokumen pembayaran uang iuran tahanan.
Dalam dokumen itu, terdapat nama nama tahanan dan jumlah pembayaran sejumlah uang.
Selain itu, terdapat pula nama nama dokter yang melakukan pengecekan kesehatan kepada para tahanan.
Baca juga: VIRAL! PENGAKUAN Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat, Sudah 4 Bulan Tinggal di Lokasi itu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penampakan-penjara-bupati-langkat.jpg)