Berita Bali
Disperindag Bali Masih Temui Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET Pemerintah
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali melakukan pemantauan penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah memutuskan untuk kembali menurunkan harga minyak goreng per hari ini, Selasa 1 Februari 2022.
Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng.
Dalam peraturan tersebut merinci tiga jenis harga minyak goreng yakni untuk kemasan curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter.
Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali melakukan pemantauan penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Baca juga: INILAH Kekayaan 5 Taipan yang Kuasai Minyak Goreng di Indonesia
Dua pasar tradisional yakni Pasar Kreneng dan Pasar Badung menjadi tujuan monitoring tim Disperindang bersama Bulog Kantor regional Bali dan Satgas Satgas Pangan Daerah Bali.
"Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag Provinsi Bali bersama Bulog Kantor regional Bali dan Satgas Satgas Pangan Daerah Bali melaksanakan monitoring harga minyak goreng
Sekaligus melaksanakan operasi pasar sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat," jelas Kadisperindag Wayan Jarta, Selasa 1 Februari 2022.
Dari hasil monitoring di beberapa pasar rakyat tersebut, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa pedagang sudah memperoleh suplai minyak goreng dari distributor sejak Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Tetapi, suplai yang diterima masih sedikit, dan hingga saat ini minyak goreng yang sempat dibeli para pedagang dengan harga sebelumnya belum ditarik oleh distributor.
Sehingga pedagang tetap menjual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
"Namun jumlahnya sedikit sehingga dalam waktu singkat migor dalam kemasan premium dengan Rp 14 ribu per liter.
Sementara migor yang sudah terlanjur dibeli dengan harga lebih tinggi belum ditarik oleh penyalur," jelasnya.
Atas kondisi tersebut maka Bulog Kanreg Bali pada saat yang sama juga melakukan operasi pasar dengan menjual migor seharga Rp 14 ribu per liter di empat lokasi di Denpasar.
"Diharapkan upaya ini akan mampu menstabilkan harga migor sesuai Permendag no. 6 tahun 2022.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Galiran Klungkung Masih Rp18 Ribu Per Liter
Sementara itu hampir seluruh retail modern sudah menjual migor kemasan premium dengan HET Rp 14 ribu per liter," tandas Jarta. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali