Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

LPSK Ungkap Kondisi Psikologis Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

LPSK menjelaskan kondisi psikologis dari salah satu penghuni kerangkeng di kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUN-BALI.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan kondisi psikologis dari salah satu penghuni kerangkeng di kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan jika terdapat salah satu penghuni kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif yang telah ditahan selama 4 tahun.

Meskipun begitu, tahanan tersebut mengungkapkan jika dirinya tidak merasa menjadi korban.

Baca juga: BEGINI Kesaksian 2 Ahli Gizi di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Sebut Makanan Penghuni Bergizi

Baca juga: FAKTA BARU: LPSK Sebut Ada Dugaan Polisi Membiarkan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Penerbangan Garuda Indonesia dari Narita Jepang Besok Jadi Kedatangan Internasional Pertama ke Bali

"Jadi ada yang selama empat tahun di dalam tahanan tapi nggak merasa jadi korban. Orang, di dalam waktu lama berada di pembatasan mereka, tidak merasa menjadi korban seolah-olah diperlakukan secara baik-baik," kata Edwin dikutip Tribun-Bali.com dari KOMPAS.TV pada Rabu, 2 Februari 2022 dalam artikel berjudul Penghuni Kerangkeng Tak Merasa Jadi Korban Meski Ditahan 4 Tahun, LPSK: Bupati Ini Orang Berpengaruh.

Status Terbit Rencana Pernagin Angin Jadi Faktor Kondisi Psikologis Penghuni

Menurut Edwin kondisi psikologis penghuni kerangkeng mengalami demikian karena terdapat faktor sosial mengenai status Terbit Rencana Perangin Angin.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin selain menjabat sebagai Bupati Langkat, ia juga merupakan seorang pengusaha.

Baca juga: BEGINI Kesaksian 2 Ahli Gizi di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Sebut Makanan Penghuni Bergizi

Tak hanya itu, Terbit Rencana juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan sejak 1997.

Hal inilah, kata Edwin, yang kemudian membuat orang menjadi enggan untuk berterus terang terkait dengan kasus ini.

Edwin menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai ancaman terhadap mantan penghuni maupun keluarga kerangkeng milik bupati yang terjerat OTT KPK pada 19 Januari lalu itu.

Baca juga: Jubir Bupati Langkat Non Aktif Bantah Tudingan Penghuni Kerangkeng Meninggal Disiksa: Heran Saya

"Mereka sejauh ini belum bilang ancaman, tekanannya kaya apa. Tetapi ada situasi sosial yang saya gambarkan, bupati ini orang berpengaruh baik di ormas, pengusaha, dan pejabat daerah. Dengan membaca suasana batin di sana memang berat untuk terang-terangan di depan publik, perlu pendekatan,” ucap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif yang berusia 10 tahun merupakan bukti adanya pembiaran dari aparat dan pejabat publik setempat.

Baca juga: BEGINI Kesaksian 2 Ahli Gizi di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Sebut Makanan Penghuni Bergizi

Baca juga: Penerbangan Garuda Indonesia dari Narita Jepang Besok Jadi Kedatangan Internasional Pertama ke Bali

Hal itu semakin diperkuat dengan adanya sebuah video yang diunggah oleh istri Terbit Perangin Angin yang menunjukkan kunjungan dari Dinas Informasi dan Komunikasi setempat.

Di sisi lain, juga ada laporan dari keluarga korban yang mengatakan ada rekomendasi rehabilitasi oleh pihak kepolisian di rumah Terbit Perangin Angin.

"Kalau pembiaran itu menurut kami sudah pasti, kalau enggak ada pembiaran enggak mungkin 10 tahun. Ini bukan tidak ada yang tahu,” ucap Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 31 Januari 2022
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 31 Januari 2022 (Rizki Sandi Saputra)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved