Berita Bali
Kasus Pembunuhan di Monang Maning, Tujuh Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini
Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korban, Gede Budiarsana akan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korban, Gede Budiarsana akan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 3 Februari 2022.
Mereka adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai deb collector atau biasa disebut mata elang ini melakukan pengeroyokan dan penebasan terhadap dua korbannya di Monang Maning, Denpasar, Bali.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar oleh Debt Collector, BAF Buka Suara Berikan Klarifikasi
"Iya hari ini sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya.
Diberitakan sebelumnya, ketujuh terdakwa ini menjalani sidang dengan dua berkas terpisah.
Satu berkas khusus untuk terdakwa Wayan Sadia. Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Wayan Sadia dikenakan dakwaan tunggal yakni pasal 338 KUHP.
Sementara enam terdakwa lainnya dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.
Baca juga: Ini Peran Masing-masing 7 Pelaku Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Polisi Pastikan IWS Aktor Utama
Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.
Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.
Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.
Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.
Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.
Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.
Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/update-pembunuhan-di-jalan-subur-denpasar-26-juli-2021.jpg)