Info Populer

Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE

Aplikasi New SAKPOLE dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor via online.

Editor: Noviana Windri
Tribunnews
STNK 

TRIBUN-BALI.COM - Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara mudah melalui handphone (HP).

Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan secara mudah lewat aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi New SAKPOLE dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor via online.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor via New SAKPOLE khusus wilayah Jawa Tengah:

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Alfamart, Ikuti Langkah Berikut Ini

Baca juga: Raup Cuan Bernilai Fantastis Berkat Foto Selfie, Ghozali Diingatkan Bayar Pajak oleh @DitjenPajakRI

Baca juga: Tahapan Lapor Pajak Online dan Tips Mudah Apabila Lupa EFIN

Cara bayar pajak kendaraan di New SAKPOLE

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE:

1.      Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

2.      Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

3.      Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

4.      Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK). Selanjutnya, klik “Daftar”.

5.      Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.

6.      Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

7.      Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: PRAKTIS, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Baca juga: Daftar Tarif Pajak yang Naik Pada Tahun 2022, Ada Cukai Rokok Hingga Pajak Penghasilan

Baca juga: Pegawai Pajak Terima Bonus, Akhir Tahun Rp 117 Juta

8.      Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.

9.      Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved