Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati

KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa

KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Ekspresi Herry Wirawan berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati hingga kebiri.

Herry Wirawan adalah terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati yang belum lama ini menjadi sorotan publik.

Sidang lanjutan terhadap Herry Wirawan itu digelar pada Kamis, 3 Februari 2022 di pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pihak Herry Wirawan pun meminta keringanan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan. Kalau untuk sekarang, kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani usai persidangan.

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 4 Februari 2022 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya.

Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Ingin Besarkan Anak-anaknya

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.

Tututan JPU

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Termasuk meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang juga menjadi JPU, Asep N Mulyana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved