Satpam Rumah Sakit dan Anak Pasien Berhubungan di Bangsal Pasien, Ngaku Suka Sama Suka
Satpam Rumah Sakit dan Anak Pasien Berhubungan di Bangsal Pasien, Ngaku Suka Sama Suka
Editor:
Aloisius H Manggol
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)