Berita Badung

Selama Miliki Visa Kunjungan Wisata B211A, Wisman yang ke Bali Bisa Kunjungi Destinasi Daerah Lain 

Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau. 

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Gambar oleh TheDigitalWay dari Pixabay
Foto ilustrasi wisatawan berlibur 

- Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia

- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," jelas Amran.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Jumat 4 Februari 2022: 1.789 Kasus Positif, Tertinggi di Kota Denpasar

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya

Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," imbuhnya.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tiga Penerbangan Terjadwal Komersil Internasional ke Bali 

Untuk permintaan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved