Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

14 Saksi Dipanggil, Satu Tak Hadir, KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018

penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - 14 Saksi Dipanggil, Satu Tak Hadir, KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis menyatakan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Para saksi itu diperiksa di Gedung Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali di Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Jumat 4 Februari 2022.

Dari 14 saksi yang dipanggil, satu saksi berhalangan hadir yakni I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktris CV Kerang Mutiara Utama.

Nantinya yang bersangkutan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa keterangannya oleh penyidik KPK.

Baca juga: Dugaan Korupsi DID Kabupaten Tabanan, KPK Panggil Belasan Saksi Termasuk Ajudan Bupati

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," terang Ali Fikri.

Sementara itu tiga direktur dan direktris CV lainnya yang hadir diperiksa adalah, Direktris CV Panugrah Ni Made Maharini, Direktur CV Nitra Sakti I Nyoman Yupi Astika dan Direktur PT Dayu I Made Puniarta.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," tulis Ali Fikri.

Saksi lain yang juga hadir dan diperiksa adalah mantan Kadis PU I Made Yudiana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih, I Ketut Suwita selaku ajudan bupati, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.

Lalu Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Dalam perkara ini mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terseret dan telah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Bahkan beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seusai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 13 Januari 2022 lalu.

"Langkah lanjut barang kali akan disampaikan dalam bentuk kompers KPK kedepannya jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini.

Baca juga: KPK Periksa Lagi 20 Pejabat Tabanan, Rumah Mantan Kadis Kesehatan Digeledah Terkait Korupsi DID 2018

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved