Berita Denpasar
Jam Buka Swalayan hingga Angkringan di Kelurahan Panjer Denpasar Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Wita
“Jam buka usaha tersebut kami batasi hingga pukul 21.00 Wita untuk mengurangi kerumunan di wilayah Panjer,” kata Budi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada karyawan dan konsumen atau pembeli dengan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, wajib penggunaan masker dan selalu menjaga jarak minimal 1 meter.
Serta untuk Supermarket, Hypermart, restoran/rumah makan, cafe, dan pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Ia mengatakan, SE yang dikeluarkan pembatasan jam buka usaha tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 06 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan Level 1 Covid-19.
Selain itu juga mengacu pada SE Walikota Denpasar Nomor: 180/075/HK/2022 tentang menggalakkan protokol kesehatan dan pengaturan pembelajaran pada satuan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
“Pemberlakuan pembatasan ini juga sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 saat ini di Kelurahan Panjer. Dimana kasus aktif sampai, kemarin sebanyak 93 kasus. Dimana dari 9 lingkungan di Kelurahan Panjer sebanyak 8 lingkungan masuk zona merah 1 lingkungan masuk zona kuning,” katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar
