Berita Denpasar
Jam Buka Swalayan hingga Angkringan di Kelurahan Panjer Denpasar Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Wita
“Jam buka usaha tersebut kami batasi hingga pukul 21.00 Wita untuk mengurangi kerumunan di wilayah Panjer,” kata Budi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar membuat Kelurahan Panjer, Denpasar melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Pembatasan ini berlaku khususnya untuk supermarket, restoran, warung makan hingga angkringan.
Pembatasan ini mulai diberlakukan pada Minggu 6 Februari 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Lurah Panjer, I Putu Ari Budi Wibawa pada Minggu 6 Februari 2022.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 588 Orang, Kasus Aktif di Kota Denpasar Mencapai 3.078 Orang
“Jam buka usaha tersebut kami batasi hingga pukul 21.00 Wita untuk mengurangi kerumunan di wilayah Panjer,” kata Budi.
Ia mengatakan tempat makan hingga angkringan dan usaha lainnya beberapa kali terlihat membuat kerumunan.
Kerumunan terjadi akibat tempat usaha tersebut buka melebihi jam yang sudah ditentukan.
Bahkan, mereka juga kerap buka lebih dari pukul 24.00 Wita terutama di Jalan Tukad Barito.
“Banyak yang lebih dari pukul 24.00 Wita. Dan mereka ramai-ramai. Ini kami terima dari bapak Camat Denpasar Selatan. Kami diingatkan untuk segera mengurai kerumunan itu apalagi kasus Covid-19 tengah naik,” katanya.
Pihaknya pun mengaku mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.2/25/II/2022 tentang jam tutup usaha.
Dimana di dalamnya mengatur tentang lima hal yang harus dilaksanakan oleh pemilik usaha.
Kelima hal itu yakni pertama supermarket, Hypermart, pasar tradisional, toko kelontong, Denpasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran dan rumah makan, cafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dari pukul 18.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Kota Denpasar Disemprot Sabun Udara 280 Ribu Liter Selama Seminggu ke Depan