Berita Nasional
BREAKING NEWS Menko Luhut Tetapkan Bali Masuk PPKM Level 3, Begini Alasan dan Pembatasannya
"Namun untuk Provinsi Bali perlu mendapatkan perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus sudah melebihi puncak gelombang delta dan angka ke
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan informasi terkini perihal penanganan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan yang juga koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali menyampaikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan PPKM yang Pemerintah ambil hingga hari ini tetap mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan seperti minggu lalu, dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers, Senin (7 Februari 2022) secara virtual melalui akun YouTube Setkab RI.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber dijelaskan bahwa varian Omicron ini menyebabkan penularan yang lebih cepat. Bahkan di beberapa negara seperti Amerika, Israel, Perancis dan Jepang angka kematian terkonfirmasi Covid-19 sudah melewati puncak delta," ujar Menko Luhut.
Namun pola yang berbeda terjadi di negara lain seperti India atau Afrika Selatan.
Baca juga: Menko Airlangga Gerak Cepat, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali
Baca juga: Klaim Kendalikan Varian Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2
Baca juga: PPKM Level II, Petugas Yustisi Tinjau Sejumlah Lokasi di Denpasar
Untuk itu Pemerintah terus melakukan pembaharuan data, meminta masukan dari para ahli dan menganalisis perkembangan yang terjadi di seluruh negara sehingga bisa menjadi masukan dalam penanganan omicron di Indonesia.
"Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat. Namun, secara umum dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta," kata Menko Marves.
Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang delta.
"Namun untuk Provinsi Bali perlu mendapatkan perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus sudah melebihi puncak gelombang delta dan angka keterisian rumah sakit juga meningkat," tegas Menko Luhut.
Pemerintah akan mendorong secara massif penggunaan telemedicine untuk masyrakat yang memiliki gejala ringan.
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini.
Masyarakat tetap dapat beraktivitas sesuai dengan aturan prokes dan ketentuan PPKM yang ditetapkan.
Pemerintah akan mengambil kebijakan pengetatan yang lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid dan yang belum divaksin.
Baca juga: KASUS OMICRON di Jawa-Bali Meningkat, Ada Rencana PPKM Darurat atau Lockdown? Begini Kata Pak Luhut
Baca juga: Ogoh-ogoh Batal Jika PPKM Naik, Forkopincam Gianyar Bahas Perayaan Nyepi
Baca juga: Rapat Forkopincam Gianyar Putuskan Pawai Ogoh-ogoh Dibatalkan Jika Level PPKM Naik
"Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian Delta, karena omicron ini lebih menyasar pada kelompok rentan. Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," jelas Menko Luhut.
Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.
Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.
Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah:
- Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi.
- Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
- Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
- Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
- Untuk Tempat Ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.(*)