Berita Denpasar

Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Gede Exell saat menjalani sidang tuntutan secara daring.  

Selanjutnya, dilakukan pemantauan, dan petugas kepolisian melihat terdakwa keluar dari kosnya di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, menuju arah Dalung.

Dari hasil pemantauan terdakwa masuk ke area kos di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Saat itu lah petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Kemudian terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 27 paket sabu.

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti terkait berupa dua buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan barang lainnya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 27 paket sabu itu dari Oky (DPO).

Terdakwa mengatakan, hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkoba itu atas perintah Oky.

Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu tempelan paket sabu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved