Berita Bali

Kemenkumham Bali Usut Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Tersangka Mengaku Dapat Barang dari Lapas

Kemenkumham Bali, Suprapto membantah adanya narapidana di dalam Lapas yang masih terlibat jaringan narkoba.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana dan Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kamis 3 Februari 2022, menunjukan barang bukti narkoba seberat lebih dari 800 gram - Kemenkumham Bali Bantah Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Tersangka Mengaku Dapat Barang dari Lapas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Suprapto bekerjasama dengan kepolisian mengusut indikasi adanya narapidana di dalam lapas yang masih terlibat jaringan narkoba.

Pernyataan ini terkait penangkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Polres Klungkung dengan barang bukti hampir satu kilogram dari tiga orang tersangka yakni SBL, OK dan BD.

Ini adalah barang bukti terbanyak yang pernah ditemukan di Klungkung.

Pengakuan tersangka, ia menerima barang dari napi yang masih ditahan di Lapas di Bali.

Baca juga: Kumham Bali Fasilitasi Kepolisian & BNN Usut Tuntas Indikasi Peredaran Narkoba yang Libatkan Napi

"Beberapa kali kejadian beberapa waktu yang lalu tersangka pengedar narkoba punya indikasi untuk menyamarkan jaringannya agar tidak terungkap oleh aparat yang menangkapnya mereka selalu berdalih atau alibi bahwa barang terlarang tersebut berasal dari Lapas," kata Suprapto, Minggu 6 Februari 2022.

Kata dia, pihaknya sudah menelusuri juga belum menerima konfirmasi dari polisi terkait sumber narkoba dari dalam Lapas.

Namun demikian, ia mengaku siap memberantas jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan para warga binaan yang ada di dalam Lapas atau Rutan di Bali.

"Setelah ditelusuri ternyata yang mereka sebut tidak benar. Terkait pemberitaan di media sosial yang baru-baru ini juga demikian, namun sampai hari ini pihak kami belum menerima konfirmasi dari pihak Kepolisian terkait dengan hal tersebut," ungkap dia.

Kanwil Kemenkumham Bali bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan BNN Provinsi Bali membentuk tim khusus untuk mencegah keterlibatan Napi dalam jaringan narkoba

"Kami telah membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) yang telah terbentuk pada Lapas dan Rutan bentuk komitmen dan Keseriusan kami untuk bersih dari narkoba," paparnya

Kanwil Kumham Bali juga telah melakukan pembaharuan dan perpanjangan Penandatangan Kerja Sama (PKS) Bersih dari Narkoba antara Lapas dan Rutan di Wilayah Bali dengan BNN Provinsi Bali.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap di Bali, Ada Paket Sabu

Selain itu upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi klien pengguna narkoba.

Diantaranya Rumah Tahanan Kelas II B Negara, Lapas Kelas II B Tabanan, Lapas Kelas II A Kerobokan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Lapas Kelas II B Karang Asem serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem

"Kegiatan tersebut sebagai Jajaran UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bali untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba," pungkasnya. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved