Berita Bali

UPDATE: 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali Segera Dideportasi, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Keempat WNA yang telah diserahkan adalah ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Polda Bali
Serah terima dari Polda Bali ke Kanwil kemenkumham Bali terhadap 4 WNA yang terlibat pengeroyokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengejaran pelaku Warga Negara Asing (WNA) lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan yang masih buron.

Sebelumnya pihak Polda Bali telah menyerahkan empat pelaku ke Kanwil Kemenkumham Bali melalui divisi imigrasi.

Keempat WNA yang telah diserahkan adalah ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.

Sementara itu terindikasi pelaku WNA lain yang belum tertangkap atau buron lebih dari dua orang.

Baca juga: 2 WNA Kasus Pengeroyokan di Kuta Utara Masih Buron, Polda Bali Terus Lakukan Pencarian

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Senin, 7 Pebruari 2022.

"Sebenarnya yang buron lebih dari dua orang. Langkah-langkah yang kami ambil tentunya berkoordinasi dengan instansi terkait. Juga memeriksa (pelaku) yang sudah tertangkap untuk mengetahui informasi dimana keberadaan temannya (yang belum tertangkap). Yang sudah tertangkap ini pasti punya informasi, karena saat melakukan penganiayaan itu mereka bersama-sama," terangnya.

Terkait pendeportasian para pelaku, Jamaruli belum bisa memastikan waktunya.

Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa para pelaku akan segera dideportasi sembari menunggu hasil pemeriksaaan dari petugas Imigrasi Ngurah Rai yang menangani.

"Untuk pendeportasian masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Kanwil dan kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Jadi kita tunggu hasilnya seperti apa nanti, apakah bisa dalam waktu dekat atau memang segera dideportasi dari Bali," katanya.

Apakah pendeportasian empat WNA menunggu pelaku lainnya tertangkap?

Jamaruli menyatakan, deportasi akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan.

 "Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Kalau memang bisa dideportasi secara terpisah, ya dilakukan. Tapi kalau memungkinkan menunggu pelaku lain ditangkap, ya bisa saja," ujarnya.

Kini empat pelaku yang telah ditahan masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Baca juga: Polda Serahkan Pelaku ke Imigrasi, 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Badung Segera Dideportasi

Disinyalir ada hal yang disembunyikan oleh para pelaku yang telah tertangkap itu.

"Saat ini masih masa pemeriksaan, tapi kami masih kembangkan lagi. Dari hasil pemeriksaan sepertinya masih ada yang disembunyikan. Kami akan mencari tahu sejauh mana keterlibat masing-masing pelaku akan kasus pengeroyokan itu," ungkap Jamaruli.

Jamaruli menambahkan, selain karena kasus pengeroyokan, para pelaku ini juga bermasalah dengan visa.

Diduga para pelaku berada di Indonesia tidak sesuai perizinan visa .

“Visa yang mereka miliki masing-masing ada visa kunjungan, ada memegang kartu izin tinggal terbatas (kitas).

Terkait dengan kegiatan mereka di Indonesia, ada juga yang tidak sesuai dengan izin kunjungannya, sehingga ini sudah bisa dimasukan atau masuk dalam unsur pasal 75 UU imigrasi. Oleh karena itu mereka kita tahan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya peristiwa pengeroyokan dan kekerasan terhadap sesama WNA videonya viral di media sosial.

Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku.

Kempat WNA tersebut saling keroyok dan melakukan kekerasan, akhirnya berujung saling lapor. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved