Berita Denpasar

Akses Jaba Pura Ditutup Tembok, Pengempon Minta Bantuan PHDI Denpasar dan Pihak Terkait

Akses Jaba (luar) Pura Dalam Bingin Nambe, yang berlokasi di Jalan Ternate Denpasar ditutup oleh salah satu warga yang tinggal dekat dengan Pura terse

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Pengempon Pura Dalam Bingin Nambe yang berharap akses ke Pura bisa dibuka kembali. 

Kenak mengatakan, karena ia baru mengetahui adanya permasalahan ini setelah ramai di beberapa media.

Ditemui di tempat yang sama, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pihaknya akan membantu memediasi pengempon pura dengan warga tersebut.

"Kami coba membantu memediasi mencari jalan keluar sebagaimana tadi dari pihak PHDI, Desa Adat, rekan-rekan yayasan juga ada hadir di sini. Kami akan coba memberikan penyelesaian melalui proses mediasi. Dari pihak PHDI bersedia memberikan atau memediasi. Kami berharap permasalahan dapat solusi atau jalan keluar yang baik. Mengingat ini adalah salah satu pura atau tempat ibadah. Hendaknya bagaimana tata letak atau tempat aktivitas pura tidak terganggu dengan kegiatan lain," kata Kompol Hendra.

Pihaknya juga akan lebih menggali lagi bagaimana sebenarnya fakta-fakta atau sejarah dari pura tersebut.

Seandainya nantinya tidak bisa selesai secara mediasi, hal tersebut dapat digugat melalui jalur perdata atau jalur lain yang memang ada sudah diatur sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Jaba Pura Ditutup Tembok, Pengempon Pura Dalam Bingin Nambe Denpasar Harapkan Mediasi

Baca juga: UPDATE Covid-19 Senin 7 Februari 2022 di Denpasar: Sembuh 108 Orang, Kasus Positif Bertambah 456

Baca juga: 5 WETON WANITA yang Dikenal Gemar Selingkuh, Ada Weton Minggu Pahing Hingga Sabtu Pahing

"Maka dari itu nanti kami coba lihat kembali seperti apa faktanya, datanya. Bahkan saya pribadi saya belum melihat itu semua. Itu lah mengapa rekan-rekan di PHDI ingin mengurai permasalahan ini sehingga diharapkan bersama tidak perlu melalui jalur hukum," katanya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved