Kabar Seleb
Ngaku Sudah Kantongi Izin, Doddy Sudrajat Belum Bisa Pindahkan Makam Vanessa, Petugas TPU Ungkap Ini
Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam putrinya yang saat ini berada satu liang lahat dengan almarhum suaminya, Bibi Ardiansyah.
TRIBUN-BALI.COM - Bagaimana kelanjutan aksi Doddy Sudrajat yang ingin pindahkan makam Vanessa Angel?
Benarkah Doddy Sudrajat telah berbohong terkait izin pemindahan makam ibu Gala Sky?
Apa kata pengurus TPU Karet Bivak tempat di mana Vanessa Angel dikuburkan?
Doddy Sudrajat ayah almarhumah Vanessa Angel buat heboh publik.
Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam putrinya yang saat ini berada satu liang lahat dengan almarhum suaminya, Bibi Ardiansyah.
Baca juga: Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Itu Terima Dakwaan JPU
Baca juga: Tingkah Ayah Vanessa Angel Ini Bikin Faisal Jengkel, Hubungan dengan Doddy Sudrajat Sudah Retak
Baca juga: H Faisal Sebut Ayah Vanessa Angel Konyol, Minta Doddy Sudrajat Tak Usah Ragukan Status Gala Sky
Kuasa Hukum Doddy Sudrajat bahkan menginformasikan ke publik, sudah mengantongi izin pemindahan makam almarhum Vanessa Angel.
Namun fakta lain diungkap pengurus TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Menurut administrasi di TPU tersebut, niat Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam putrinya setelah peringatan 100 hari kematian, tidak bisa dilakukan.
Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak menyebut belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.
Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus, dilansir dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (8/2/2022),
"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."
Untuk memindahkan jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Selatan, ke TPU Karet Bivak, Agus menuturkan sejumlah syarat.
Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.
Dibutuhkan juga surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.