Berita Denpasar

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Kasus prostitusi online di wilayah Polresta Denpasar berhasil diungkap, satu mucikasi dan dua pekerja seks komersial (PSK) pun diamankan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
kompas.com
Ilustrasi - Kasus prostitusi online di wilayah Polresta Denpasar berhasil diungkap, satu mucikasi dan dua pekerja seks komersial (PSK) pun diamankan. 

Sementara PSK lainnya yakni Lia memasang tarif sekali kencan Rp250.000 dan upah yang diberikan Dimas sebesar Rp50 ribu.

Namun berbeda dengan Dhea, Lia saat itu sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah handphone Oppo A3S, satu kondom bekas pakai, satu sprei putih, uang tunai Rp600.000.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diamankan di Polresta Denpasar dan disangkakan dengan Pasal 296 KUHP," pungkas Sukadi, Selasa 8 Februari 2022. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved