Berita Denpasar

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Kasus prostitusi online di wilayah Polresta Denpasar berhasil diungkap, satu mucikasi dan dua pekerja seks komersial (PSK) pun diamankan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
kompas.com
Ilustrasi - Kasus prostitusi online di wilayah Polresta Denpasar berhasil diungkap, satu mucikasi dan dua pekerja seks komersial (PSK) pun diamankan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus prostitusi online di wilayah Polresta Denpasar berhasil diungkap, satu mucikasi dan dua pekerja seks komersial (PSK) pun diamankan.

Pengungkapan yang berlangsung pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 wita, terjadi di Hotel Lavarta Jalan Pidada, Nomor 27, Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, pengungkapan tersebut diketahui setelah adanya prostitusi melalui pesan singkat MiChat.

Baca juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Begini Alasan Polisi

"Iya ada 1 mucikari dan 2 PSK yang diamankan karena prostitusi online melalui aplikasi MiChat," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa 8 Februari 2022.

Berdasarkan tiga orang yang diamankan, Dimas Bagus Pamungkas berusia 22 tahun asal Bekasi berstatus sebagai mucikari dalam prostitusi online ini.

Dimas yang tinggal di Jalan Tukad Petani, Gang Cendrawasih, Nomor 6, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar kedapatan menawarkan dua orang PSK. 

Yakni Dhea Azahra Zumrotin (DAZ) berusia 25 tahun asal Bandung, Jawa Barat yang tinggal di wilayah Kuta, Badung dan Lia Lestari (LL) berusia 32 tahun asal Bekasi yang tinggal di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Saat diamankan mereka baru saja melayani tamu lelaki hidung belang, Dhea saat itu baru satu melayani tamunya dan Lia sudah dua kali.

"Kedua PSK saat diamankan baru saja melayani tamu," terangnya.

Baca juga: LAGI Artis Terlibat Kasus Prostitusi, Pesinetron CA Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta, Siapa Dia?

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, petugas terlebih dahulu mengamankan perempuan bernama Dhea.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Dhea mengaku mendapatkan tamu dari seorang pria bernama Dimas yang diketahui menjadi mucikari.

Dhea menerangkan kepada petugas, dirinya kemudian melayani tamu yang datang dan bertransaksi di kamar nomor 15 Hotel Lavarta.

Sekali kencan, Dimas memasang tarif Rp300.000 untuk menikmati layanan esek-esek dari Dhea.

Selanjutnya hasil pembayaran jasa plus-plus, dibagi lagi ke mucikari, Rp50 ribu untuk Dimas sedangkan untuk sewa kamar Rp150.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved