Berita Bali

Satpol PP Bali Cabut Spanduk Liar yang Berisi Tuntutan ke MDA Tarik Surat Edaran Pembuatan Ogoh-ogoh

Akibatnya muncul sebuah spanduk protes terkait hal tersebut di depan kantor Gubernur Bali dan di dekat Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Selasa

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Spanduk protes terkait hal tersebut di depan kantor Gubernur Bali dan di dekat Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Selasa 8 Februari 2022 pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tingginya kasus Covid-19 varian Omicron di Bali membuat pro dan kontra terkait rencana adanya pengarakan ogoh-ogoh saat pengerupukan Nyepi bulan depan.

Akibatnya muncul sebuah spanduk protes terkait hal tersebut di depan kantor Gubernur Bali dan di dekat Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Selasa 8 Februari 2022.

Pada spanduk itu, berisi aspirasi masyarakat yang menginginkan MDA Bali agar tidak lepas tangan dengan surat edaran tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh yang dikeluarkan akhir tahun 2021 lalu.

Spanduk yang berlatar putih dan tulisan berwarna hitam tersebut tertulis ‘Majelis Desa Adat Segera Tarik!! SE Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 Tahun 2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Giliran Covid-19 meningkat, jangan lepas tangan’.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak Tinggi, Pawai Ogoh-ogoh Terancam Batal Digelar

Bahkan, terpasangnya spanduk tak bertuan itu menjadi perhatian masyarakat yang melintas.

Oleh sebab itu, tidak berselang lama terpasang, spanduk tersebut diturunkan oleh petugas Satpol PP Bali.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan bahwa pihaknya menurunkan spanduk tersebut lantaran dinilai provokatif menghasut masyarakat.

Selain itu, spanduk tak bertuan yang terpasang tersebut juga dinilai tidak memiliki izin pemasangan.

“Kami dari petugas penertiban melihat ada spanduk dipasang tidak pada tempatnya, apalagi tidak ada pemberitahuan dan sifatnya provokatif perlu diatensi. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi orang lain,” jelas dia, Selasa 8 Februari 2022.

Ia juga mengaku prihatin dengan adanya spanduk provokatif tersebut.

Menurut dia, semestinya pemasangan aspirasi yang ingin disampaikan tersebut bisa dilakukan secara elegan dengan duduk bersama melakukan diskusi tanpa harus melakuan tindakan-tindakan provokatif.

Apalagi, pemasangan spanduk tersebut juga membuat pemandangan Civic Center Renon tidak bagus dipandang, mengingat spanduk dipasang di fasilitas publik.

“Hal itu kan bisa langsung didiskusikan, dipertanyakan dan diperdebatkan. Tidak perlu dengan cara seperti itu, di situasi seperti sekarang. Apalagi dipasang pada areal publik. Kalau segala sesuatu yang berhubungan dengan publik seharusnya sesuai prosedur, kalau ini spanduk liar namanya,” imbuh Dewa Dharmadi.

Dalam kesempatan tersebut, dia menambahkan selaku petugas memiliki tanggung jawab dalam pemasangan spanduk liar itu.

Baca juga: Meski Masuk Level III, Pasikian Yowana Kota Denpasar Tetap Gelar Lomba Ogoh-Ogoh Tahun 2022 Ini 

Sehingga personelnya langsung menindaklanjuti pembongkaran spanduk tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved