Berita Klungkung

Satu Dusun Mencapai 600 KK, Desa Sakti Klungkung 5 Tahun Nantikan Pemekaran Dusun Sebunibus

Perbekel Sebunibus I Ketut Partita menjelaskan, di desanya saat ini ada tiga dusun, yakni Dusun Sebunibus, Dusun Sakti, dan Dusun Cemulik

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Desa Sakti, Nusa Penida sudah selama 5 tahun mengajukan usulan pemekaran terhadap Dusun Sebunibus yang padat penduduk.

Namun usulan tersebut sampai saat ini tak kunjung terealisasi.

Padahal kondisi padatnya penduduk, membuat pelayanan masyarakat tidak masksimal di Dusun Sebunibus.

Perbekel Sebunibus I Ketut Partita menjelaskan, di desanya saat ini ada tiga dusun, yakni Dusun Sebunibus, Dusun Sakti, dan Dusun Cemulik.

Baca juga: Bulan Bahasa Bali, Wabup Klungkung Ingatkan Warga Berbahasa Bali Dengan Baik dan Benar

Dari ketiga dusun itu, Dusun Sebunibus memiliki jumlah penduduk yang paling banyak, yakni sekitar 600 KK.

"Jumlah penduduk di Dusun Sebunibus itu mencapai 600 kK, jumlah itu bisa saja setara jumlah penduduk di satu Desa Sekartaji," ungkap Partita, Selasa (8/2/2022).

Menurut Partita, jumlah penduduk sebanyak itu membuat pelayanan ke masyarakat menjadi kurang maksimal.

 Terutama seorang kepala dusun, yang tentu kewalahan jika harus melayani masyarakat sebanyak itu.

"Kadus berat layani masyarakat sebanyak itu. Sehingga jalan keluarnya pemekaran, tidak ada pilihan lain. Pemekaran sudah kami usulkan sejak tahun 2016 lalu, namun masih belum terelisasi sampai saat ini," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, masyarakat di Desa Sakti sudah melakukan koordinasi ke anggota dewan terkait hal ini.

Dengan harapan bisa mendorong Pemda agar bisa segera memekarkan Dusun Sebunibus.

" Kami sangat berharap sekali pemekaran ini bisa terealisasi," harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, Desa Sakti memang telah mengajukan usulan pemekaran Dusun Sakti sejak tahun 2016 lalu.

Hanya saja belum ada payung hukum yang dapat mengatur hal tersebut.

Baca juga: Hendak Bersihkan Pembuangan Limbah, Nengah Sudi Dapati Jenazah Lansia di Selokan Wilayah Klungkung

" Menindaklanjuti itu (pemekaran) dusun, kami sudah siapkan ranperda. Namun saat dilakukan audensi dengan dewan, ketua dewan menyarankan agar cukup disiapkan perbup karena yang diatur dalam pemekaran dusun hanya sedikit," jelas Suteja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved