Berita Badung
Terkait Larangan Pawai Ogoh-ogoh, Disbud Badung Tunggu Instruksi Resmi Provinsi
Mengingat sampai saat ini, instruksi resmi belum keluar baik dari pemerintah Provinsi Bali secara langsung atau Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski Gubernur Bali sudah melarang pelaksanaan pawai ogoh-ogoh saat hari raya nyepi tahun saka 1944 atau pada bulan maret 2022 mendatang, namun pemerintah Kabupaten Badung tetap menunggu instruksi resmi dari pemerintah Provinsi Bali.
Mengingat sampai saat ini, instruksi resmi belum keluar baik dari pemerintah Provinsi Bali secara langsung atau Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi.
"Jadi untuk pawai kami tetap menunggu instruksi atau Surat Edaran terkait pawai ogoh-ogoh itu. Apa yang nanti ditekankan pada Instruksi atau Surat Edaran," ungkap Kadis Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Rabu 9 Februari 2022.
Pihaknya mengatakan pemerintah kabupaten Badung akan tetap bersinergi dengan pemerintah provinsi Bali.
Baca juga: 5.000 Bibit Mangrove Ditanam di Wana Segara Kertih Kedonganan Badung
Hanya saja belum ada instruksi resmi terkait pembatalan pawai itu.
Kendati demikian pihaknya mengaku tetap akan mengacu pada Inmendagri yakni bergantung pada zona wilayah yang ada di Kabupaten Badung.
"Kita sejalan, apapun arahan dari tingkat provinsi Bali, kami di Kabupaten pasti bersinergi. Jadi sementara untuk pawai pada zona merah kami minta untuk dilakukan penundaan, namun kalau hijau bisa dilaksanakan dengan prokes ketat," akunya.
Pihaknya mengakui pada zona merah, sesuai dengan ketentuan memang sulit dilaksanakan pawai tersebut. Apalagi ketentuannya 25 persen dan masih banyak ketentuan lainnya.
"Makanya kita akan tunggu apa yang akan tertuang atau penegasan terkait instruksi resmi dari Bapak Gubernur," tegasnya kembali
Sayangnya Sudarwitha tidak menjelaskan berapa sekaa teruna yang rencananya membuat ogoh-ogoh di Badung.
Hanya saja untuk dana kreativitas akunya hampir semua sekaa teruna dan yowana mengusulkan.
"Untuk dana kreativitas, sesuai apa yang dibilang bapak bupati, sekaa teruna pasti paham akan situasi saat ini. Jika memang tidak diperbolehkan, maka dana tersebut bisa digunakan untuk membuat kegiatan kesenian yang lain. Pada intinya kreativitas sekaa teruna tetap jalan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Badung juga mengaku akan menunggu instruksi atau keputusan dari Pemerintah Provinsi Bali terkait pelaksanaan ogoh-ogoh saat hari raya nyepi mendatang.
Pasalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali naik menjadi level 3.
Baca juga: Guru Piduka Pasca Puting Beliung, Perumda Mendata Kerusakan Pasar Beringkit Badung
Peningkatan level PPKM itu pun ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Mengingat pelaksanaan tracing dinilai masih rendah.