Berita Tabanan
UPDATE: Penyidik Agendakan Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Korupsi di LPD Belumbang Tabanan
Widnyana menyebutkan, mereka yang akan diperiksa adalah mulai dari para pengurus LPD dan Lembaga Pengawas atau LP LPD, serta tim bentukan pasca
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, secara maraton sejak Senin 7 Februari 2022 lalu.
Setidaknya, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan sekitar 20 saksi dalam perkara ini.
Setelah selesai, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan mulai diperiksa.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana, pihaknya dalam hal ini tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi perkara dugaan korupsi LPD Belumbang.
Baca juga: Mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang Jadi Tersangka, Pengembangan Dari Kasus Korupsi Sunarta
Widnyana menyebutkan, mereka yang akan diperiksa adalah mulai dari para pengurus LPD dan Lembaga Pengawas atau LP LPD, serta tim bentukan pasca persoalan di tubuh LPD Belumbang muncul pertama kalinya.
"Setidaknya per hari kita bisa memeriksa 3 orang saksi. Ini sudah kami lakukan sejak Senin kemarin," ungkap Widnyana saat dikonfirmasi, Rabu 9 Februari 2022.
Widnyana menegaskan, pihaknya belum berani memastikan berapa jumlah saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini. Sebab, nantinya kemungkinan akan ada penambahan pemeriksaan saksi jika diperlukan.
Selain itu, sebelumnya seorang saksi juga disebutkan mangkir atau tidak datang sesuai jadwalnya.
"Kemungkinan ada 20 orangan yang akan jadi saksi dalam perkara ini. Itu juga menyesuaikan dengan kondisinya nanti, mungkin saja bisa bertambah sesuai keperluan penyidikan," ungkapnya.
Disinggung mengenai pemeriksaan 2 orang tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA, dan mantan bendahara, NNW, Widnyana mengungkapkan pihaknya masih fokus untuk pemeriksaan saksi.
"Saat ini tentunya kami masih fokus memeriksa saksi-saksi mengingat jumlahnya cukup banyak. Sehingga untuk pemeriksaan tersangka masih belum dilalukan.
Setelah pemeriksaan saksi lengkap, baru akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dana LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis 3 Februari 2022.
Penetapan dua tersangka ini sesuai dengan hasil pengembangan usai Sekretaris LPD Belumbang yang sudah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: Terkait Korupsi LPD Belumbang, Tabanan, Sunarta Dituntut 6 Tahun Penjara
Selanjutnya, tim penyidik akan melalukan pengembangan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA dan mantan Bendahara, NNW sebagai tersangka sejak Rabu 2 Pebruari 2022 kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terpidana Sekretaris LPD Belumbang I Wayan Sunarta bersama-sama dengan dua tersangka yang baru ditetapkan.
"Penetapan tersangka mantan Ketua dan Bendahara sudah kami lakukan kemarin," ungkap Widnyana didampingi tim penyidik lainnya di Kantor Kejari Tabanan, Kamis 3 Pebruari 2022.
Dia menyebutkan, dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana LPD Belumbang tahun anggaran 2003 hingga 2017 atau sekitar 14 tahunan.
Dalam perkara ini tiga orang pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar lebih. Dan untuk terpidana I Wayan Sunarta disebutkan menggelapkan dana hingga Rp 500 Juta.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan