Berita Tabanan
Mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang Jadi Tersangka, Pengembangan Dari Kasus Korupsi Sunarta
Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dana LPD Belumbang
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dana LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, Kamis 3 Februari 2022.
Penetapan dua tersangka ini sesuai dengan hasil pengembangan usai Sekretaris LPD Belumbang yang sudah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA dan mantan Bendahara, NNW sebagai tersangka sejak Rabu 2 Februari 2022 kemarin.
Baca juga: KPK Periksa Lagi 20 Pejabat Tabanan, Rumah Mantan Kadis Kesehatan Digeledah Terkait Korupsi DID 2018
Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terpidana Sekretaris LPD Belumbang I Wayan Sunarta bersama-sama dengan dua tersangka yang baru ditetapkan.
"Penetapan tersangka mantan Ketua dan Bendahara sudah kami lakukan kemarin," ungkap Widnyana didampingi tim penyidik lainnya di Kantor Kejari Tabanan, Kamis 3 Februari 2022.
Dia menyebutkan, dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana LPD Belumbang tahun anggaran 2003 hingga 2017 atau sekitar 14 tahunan.
Dalam perkara ini tiga orang pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Dan untuk terpidana I Wayan Sunarta disebutkan menggelapkan dana hingga Rp 500 juta.
"Kemudian untuk dua tersangka yang baru kami tetapkan akan kami periksa terlebih dahulu. Nanti rinciannya pasti kami informasikan," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya dari tim penyidik akan melakukan langkah selanjutnya seperti pemeriksaan saksi-saksi, dari ahli, dan juga dua tersangka.
Apakah tersangka ditahan?
Widnyana mengungkapkan pihaknya belum melakukan penahanan mengingat saat ini sedang dilaksanakan tahap pengembangan kasus.
"Tentunya kami akan melakukan langkah selanjutnya, sehingga proses penyidikan dapat ditingkatkan pada tahap selanjutnya," tandasnya. (*).
Kumpulan Artikel Tabanan