Briptu Christy di Tangkap
Briptu Christy Check-in Hotel Pakai Nama Orang Lain, Sempat Terlihat Bersama Pria di Kolam Renang
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditemukan usai desersi dan menghilang selama hampir 3 bulan lebih.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Terkait dengan Briptu Christy ini polda metro jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.
Christy langsung diterbangkan ke Manado untuk diperiksa terkait menghilangnya dia sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan Polda Metro Jaya."
"Kemarin langsung dipulangkan ke Manado, nanti silahkan ditanya langsung ke Polda Sulut untuk perkembangannya," tutup Zulpan.
Sanksi Berat Menanti
Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Jakarta setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.
Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
Baca juga: KRONOLOGI Sejak Briptu Christy Hilang Misterius, Jadi DPO Hingga Kini Ditangkap, Terancam Dipecat
"Hari ini (kemarin) diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian pada Kamis 10 Februari 2022.
Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/briptu-christy1567.jpg)