Briptu Christy di Tangkap
Briptu Christy Check-in Hotel Pakai Nama Orang Lain, Sempat Terlihat Bersama Pria di Kolam Renang
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditemukan usai desersi dan menghilang selama hampir 3 bulan lebih.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditemukan usai desersi dan menghilang selama hampir 3 bulan lebih.
Anggota polwan yang berdinas di Polresta Manado tersebut ditangkap oleh Tim Propam Polda Sulawesi Utara dibantu Polda Metro Jaya.
Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada saat ditangkap Briptu Christy tengah sendirian di hotel tersebut.
"Sendiri dia di situ," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.
Di sisi lain, pihak manajemen Hotel Grand Kemang membenarkan penangkapan tersebut.
Detik-detik penangkapan sang polwan disampaikan oleh Djumin, Chief Security Grand Kemang Hotel kepada Tribunnews.com.
"Pertama kita tidak mengetahui akan adanya penangkapan tersebut, dan kita juga tidak mengarahkan dan tidak menunjukkan," kata Djumin dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 11 Februari 2022 dalam artikel berjudul Cerita di Balik Penangkapan Briptu Christy, Sempat Terlihat Bersama Pria di Kolam Renang Hotel.
Lebih lanjut, Djumin memastikan jika penangkapan Briptu Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.
Baca juga: Check In Pakai Nama Orang Lain, Briptu Christy Desersi Ditangkap di Arena Biliar Hotel
Di sisi lain pihak hotel saat itu juga tidak tahu jika yang ditangkap adalah Briptu Christy.
Pasalnya, pada saat proses check-in di hotel yang berlokasi di Jalan Kemang Raya itu, nama yang teregister di buku tamu hotel bukanlah nama Briptu Christy.
Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.
"Jadi pada saat itu check-in-nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.
Namun Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang teregister dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu. Dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu waspadai, apalagi check-in nya pakai nama orang," ucap Djumin.
Djumin mengaku belum dapat memastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri.
Namun, menurutnya, Briptu Christy sempat bersama seorang pria di area kolam renang.
"Di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja satu orang," kata Djumin di lokasi.
Baca juga: FAKTA Briptu Christy Meninggalkan Tugas Hingga Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang Jakarta Selatan
Hanya saja, Djumin tidak mengetahui siapa pria yang saat itu bersama Briptu Christy di kolam renang Hotel Grand Kemang.
Ditangkap Saat Hendak Menuju Area Billiar di Hotel
Briptu Christy ditangkap usai dua hari menginap di sebuah hotel di kawasan Kemang.
Briptu Christy ditangkap saat hendak menuju ke arena bermain biliar di sekitar hotel.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak Grand Kemang Hotel tempat Briptu Christy menginap.
Pihaknya membenarkan jika adanya penangkapan terhadap seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari kesatuan Polresta Manado bernama Briptu Christy.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 11 Februari 2022 dalam artikel berjudul Briptu Christy Diamankan setelah 2 Hari Menginap di Hotel, Ditangkap saat Jalan ke Area Main Biliar, Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan Senin 7 Februari 2022 pukul 13.30 WIB kemarin itu, tidak terjadi insiden yang mengacaukan.
Ia menyebut Briptu Christy bersikap kooperatif.
"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis 10 Februari 2022.
Kronologi Penangkapan Briptu Christy
Masih dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan anggota Polresta Manado Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 9 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penelusuran jejak Briptu Christy berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum PMJ.
Baca juga: Pelarian Briptu Christy Bukan Karena Video Syur, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Terkait dengan Briptu Christy ini polda metro jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.
Christy langsung diterbangkan ke Manado untuk diperiksa terkait menghilangnya dia sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan Polda Metro Jaya."
"Kemarin langsung dipulangkan ke Manado, nanti silahkan ditanya langsung ke Polda Sulut untuk perkembangannya," tutup Zulpan.
Sanksi Berat Menanti
Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Jakarta setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.
Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
Baca juga: KRONOLOGI Sejak Briptu Christy Hilang Misterius, Jadi DPO Hingga Kini Ditangkap, Terancam Dipecat
"Hari ini (kemarin) diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian pada Kamis 10 Februari 2022.
Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
(*)
