Berita Denpasar
Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen, Eks Kadibud Denpasar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 125 Juta
Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) menyerahkan uang titipan
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut.
Baca juga: LOKASI Bandara Ngurah Rai Rawan Bencana Gempa Bumi & Tsunami, Begini Tanggapan Angkasa Pura I
Baca juga: TANGGAPAN Eks Pengacara Adam Deni Soal Uang Rp 15 M Terkait Kasus Jerinx SID untuk Damai
Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.
Akibat perbuatan I Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sementara itu JPU dalam dakwaan memasang dakwaan alternatif dan subsideritas kepada terdakwa Bagus Mataram. Dakwaan kesatu primer, perbuatan Bagus Mataram diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Didakwa atas Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Bagus Mataram Tak Ajukan Eksepsi
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat
Baca juga: TANGGAPAN Eks Pengacara Adam Deni Soal Uang Rp 15 M Terkait Kasus Jerinx SID untuk Damai
Atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)