Berita Bangli

Pertashop Kian Menjamur, Disperindag Bangli: Dari 8 Pertashop Hanya 3 yang Memenuhi Kewajiban

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, franchise milik Pertamina ini bahkan sudah ada di delapan titik.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
Muhammad Fredey Mercury
Salah satu Pertashop di wilayah Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Keberadaan Pertashop di Kabupaten Bangli kian menjamur.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, franchise milik Pertamina ini bahkan sudah ada di delapan titik.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Bidang Metrologi Disperindag Bangli, Ni Made Widyantari Jumat (11/2).

Ia menyebut berdasarkan monitoring per tahun 2021, jumlah pertashop di Bangli tercatat sebanyak delapan titik.

Baca juga: Hakim hingga Aparatur PN Bangli Disuntik Vaksin Booster

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Naik Dalam Empat Hari

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat

"Bahkan mungkin lebih di tahun 2022 ini. Namun kami belum sempat turun lagi," ucapnya. 

Menjamurnya Pertashop di Bangli tentu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.

Terutama dalam hal retribusi pelayanan tera dan tera ulang sesuai Perda Bangli No. 4 tahun 2018.

Kendati demikian dari delapan Pertashop yang sudah diketahui, baru tiga Pertashop yang sudah melaksanakan kewajiban tera.

"Karena untuk Pertashop, mereka (Pertamina) tidak memperlakukan seperti di SPBU. Kalau di SPBU kan enak, kalau tidak melakukan tera ulang, maka tidak diberikan pasokan. Makanya gencar SPBU melakukan tera ulang. Kalau untuk di pertashop belum belum seperti itu, makanya mereka cenderung tidak melakukan pelayanan tera. Padahal kan sesuai aturannya kalau UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang tidak di tera tidak boleh dipergunakan," jelasnya.

Mengenai hal tersebut, Widyantari mengaku pada tahun 2022 ini pihaknya akan kembali melakukan monitoring, sekaligus pendataan lokasi-lokasi pertashop baru yang telah beroperasi di Bangli.

Sementara itu, Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan menjelaskan pelayanan tera dan tera ulang di Bangli rutin dilaksanakan.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam hal ini disebut perlindungan konsumen.

"Jadi kalau ini sudah bisa dilakukan, tentu bisa memberikan kenyamanan baik pada para pedagang maupun konsumen," ucapnya.

Pelaksanaan tera dan tera ulang ini dilaksanakan setahun sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved