Berita Denpasar
Santunan Kematian di Denpasar Naik Jadi Rp 2,5 Juta
Program santunan kematian untuk warga Kota Denpasar masih tetap berlanjut tahun 2022 ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Santunan Kematian di Denpasar Naik Jadi Rp 2,5 Juta
Sementara itu, Pemkab Klungkung juga menganggarkan santunan kematian.
Tahun ini, Disdukcapil Klungkung mengalokasikan anggaran Rp 800 juta untuk diberikan kepada 800 warga yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Ketentuan untuk mendapatkan santunan kematian ini sama dengan sebelumnya, yakni ahli waris akan menerima uang santunan Rp 1 juta jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Syaratnya menyerahkan akta kematian.
Santunan hanya bisa diproses dengan pelaporan paling lambat 30 hari dari tanggal kematian. (sup/mit)
Kumpulan Artikel Denpasar