Berita Denpasar

Santunan Kematian di Denpasar Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Program santunan kematian untuk warga Kota Denpasar masih tetap berlanjut tahun 2022 ini.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Santunan Kematian di Denpasar Naik Jadi Rp 2,5 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Program santunan kematian untuk warga Kota Denpasar masih tetap berlanjut tahun 2022 ini.

Nominalnya meningkat dari tahun lalu.

Peningkatan santunan kematian ini yakni dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) yang baru Nomor 73 Tahun 2021 tentang pemberian santunan kematian Veteran dan warga Kota Denpasar.

Baca juga: Meningkat, Santunan Kematian Warga Meninggal di Denpasar Tahun 2022 Rp 2,5 Juta, Veteran Rp25 Juta

Santunan kematian berlaku bagi warga Kota Denpasar baik karena meninggal biasa maupun karena meninggal akibat positif Covid-19.

“Kenaikan ini sesuai dengan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 tentang pemberian santunan kematian Veteran dan warga Kota Denpasar. Perwali ini dikeluarkan per tanggal 8 Desember 2021,” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Nyoman Christanti Wahyudari, Kamis 10 Februari 2022.

Ada dua klasifikasi dari santunan kematian ini yakni, santunan untuk warga dan santunan untuk veteran.

Untuk veteran diberikan santunan kematian sebesar Rp 25 juta yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.

“Untuk saat ini anggaran belum keluar karena ada perubahan aturan baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga, anggaran baru bisa diamprah pada anggaran perubahan,” katanya.

Christina mengatakan, kendati belum ada anggaran namun untuk warga yang meninggal masih tetap dicatat untuk diberikan santunan setelah dana cair.

Mereka yang akan diberikan santunan masih dalam dua tahap.

Menyelesaikan santunan Rp 1 juta yang belum dibayarkan dan santunan Rp 2,5 juta.

Khusus untuk santunan Rp 1 juta bagi warga yang meninggal dari tanggal 25 Oktober sampai 7 Desember 2021, sebab anggaran saat itu sudah habis di tanggal 25 Oktober sehingga baru mendapatkan pendataan.

Selanjutnya santunan dari tanggal 8 Desember 2022 Rp 2,5 juta yang juga baru dilakukan pencatatan.

“Sebelum Perwali baru ini turun, kan masih ada tunggakan khusus yang Rp 1 juta, soalnya anggaran kan hanya sampai tanggal 25 Oktober 2021 jadi belum dibayarkan. Makanya sekarang kami bayarkan itu juga,” katanya.

Baca juga: Program Santi Mas Tabanan Dianggarkan Rp 1,5 M, Ahli Waris Dapat Rp 1 Juta Dana Santunan Kematian

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved