Berita Tabanan
Program Santi Mas Tabanan Dianggarkan Rp 1,5 M, Ahli Waris Dapat Rp 1 Juta Dana Santunan Kematian
setiap tahunnya Pemkab Tabanan melalui Disdukcapil menganggarkan dana senilai Rp 1,5 Miliar untuk program ini. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemkab Tabanan rutin menyelenggarakan program Santunan Kematian Masyarakat (Santi Mas) setiap tahunnya.
Per tahun, anggaran untuk program Santi Mas ini senilai Rp 1,5 Miliar.
Jumlah dana santunan yang diberikan kepada ahli waris senilai Rp 1 Juta per KK.
Diharapkan program ini memberikan bantuan secara finansial untuk masyarakat Tabanan.
Baca juga: Pemkab Tabanan Gelontorkan Rp 750 Juta untuk PKB 2022, Anggaran Tipis, PKB Kabupaten Ditiadakan
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menjelaskan, Pemkab Tabanan memang getol menggulirkan program kemanusiaan.
Salah satunya adalah program santunan kematian masyarakat yang selalu ada setiap tahunnya.
"Meskipun pandemi, program ini tetap berjalan. Program ini terus ada di APBD," kata Rai Dwipayana Minggu 16 Januari 2022.
Dia melanjutkan, setiap tahunnya Pemkab Tabanan melalui Disdukcapil menganggarkan dana senilai Rp 1,5 Miliar untuk program ini. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya.
Kemudian untuk masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh bantuan dari program ini akan memperoleh Rp 1 Juta per KK.
Dana tersebut diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan.
"Dana yang diperoleh masih sama juga yakni Rp 1 Juta," sebutnya.
Rai mengungkapkan, untuk program ini juga sudah bergulir mulai 1 Januari 2022.
Untuk masyarakat yang akan mengajukan santunan ini bisa melengkapi syarat kemudian melalui Disdukcapil akan diverifikasi.
Syarat yang dimaksud antara lain surat keterangan kematian yang ditanatangai kepala desa, surat ahli waris, kartu keluarga (KK), KTP ahli waris. Dan terakhir membuka rekening di bank yang ditunjuk. Adalah Bank BPD Bali.
Baca juga: Pembentukan PD Parkir di Tabanan Mungkin Batal, PD Parkir Butuh Biaya Operasional Tinggi
Setelah melengkapi syarat tersebut, masyarakat bisa mengajukan lewat Disdukcapil Tabanan yang kemudian akan diproses alias diverifikasi.
Jika kemungkinan masih belum lengkap akan diinformasikan oleh petugas yang menangani.
"Program ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan lewat kecamatan yang kemudian diteruskan ke desa dan selanjutnya. Ketika memang sudah lengkap atau memenuhi syarat, pasti akan mendapatkan dana santunan ini. Jika belum lengkap tolong dilengkapi lagi (syaratnya)," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan