BPJS Ketenagakerjaan Sebut Uang JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketent
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyebut uang jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun, kata Dian, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: NASIB Pekerja yang di-PHK Kini, Dana JHT Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Baca juga: Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagarkerjaan agar Pekerja Bisa Punya Rumah
Baca juga: Kemenaker Tegaskan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen,: Bpjs ketenagakerjaan bisa cairkan uang jht bisa cair sebelum usia tahun tapi cuma persen