Ini Besaran dan Cara Mencairkan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Besaran dana JHT
Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM dan JHT, Bupati Tabanan Apresiasi Kepedulian BPJAMSOSTEK
Baca juga: Meski Telah Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji
Adapun manfaat JHT yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Syarat mengajukan klaim dana JHT Sama seperti JKP, sebelum melakukan pencairan dana, peserta wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia), jika persyaratan beserta dokumen peserta sudah lengkap.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, syarat peserta mendapatkan dana JHT antara lain:
Berusia 56 tahun.
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Cacat total tetap. Meninggal dunia.
Cara mencairkan dana JHT
Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Baca juga: Januari-Agustus 2020, 105 Ribu Peserta BPJamsostek Bali Denpasar Non-Aktif, Sudah Klaim JHT Rp 370 M
Baca juga: Hindari Antrean Membludak, Masyarakat Diharapkan Lakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.