Berita Tabanan

Pembangunan Pabrik Porang di Tabanan Dibatalkan, Proyek Dikabarkan Batal Saat Tahap Verifikasi

Padahal sebelumnya Pemerintah Pusat sudah menyetujui proyek yang bernilai pagu Rp 26 Miliar ini dan akan mulai dibangun tahun 2022 ini

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi. Suasana di salah satu kebun porang di Kabupaten Tabanan, belum lama ini. 

Sebelum disetujui Pemerintah Pusat, Pemkab Tabanan telah melakukan pengajuan RAB ke Pemerintah Pusat lewat Aplikasi Krisna di Pusat pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Setelah diusulkan, akhirnya disetujui dan akan mulai direalisasikan pada tahun 2022 ini.

"Untuk itu (Pabrik Pengolahan Porang di Tabanan) kan baru tahun depan atau 2022," kata Kepala Bapelitbang Tabanan, I Gede Urip Gunawan saat dikonfirmasi, Senin 29 Novenber 2021 lalu.

Untuk pengusulannya, kata dia, kemarin sudah dilakukan lewat Aplikasi Krisna di Pusat. Kemudian mengenai prosesnya sudah masuk ke aplikasi dan kemudian diverifikasi hingga akhirnya disetujui.

"Kalau DAK itu kan pakai aplikasi Krisna namanya. Kalau tidak salah, pagunya  Rp 26-28 Miliar, maaf saya kurang hafal," sebutnya.

Urip melanjutkan, setelah diverifikasi oleh Pusat proyek pembangunan pabrik pengolahan porang ini akhirnya disetujui dan akan dibangun sesuai rencana di Desa Batungsel Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Kemudian untuk pembangunannya akan direalisasikan pada tahun 2022 mendatang. Hanya saja untuk waktu pasti mulai pengerjaannya masih menunggu jadwal dari pusat

"Sudah disetujui oleh Pusat karena akhir Agustus sudah close di aplikasi. Untuk mulai pembangunannya tahun depan, tapi untuk jadwal pasti mulainya masih menunggu. Itu tergantung dari pemerintah pusat nanti," jelasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved