Berita Tabanan
Pembangunan Pabrik Porang di Tabanan Dibatalkan, Proyek Dikabarkan Batal Saat Tahap Verifikasi
Padahal sebelumnya Pemerintah Pusat sudah menyetujui proyek yang bernilai pagu Rp 26 Miliar ini dan akan mulai dibangun tahun 2022 ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pembangunan pabrik pengolahan porang yang rencananya berlokasi di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan batal dilaksanakan.
Padahal sebelumnya Pemerintah Pusat sudah menyetujui proyek yang bernilai pagu Rp 26 Miliar ini dan akan mulai dibangun tahun 2022 ini.
Hingga kini, masih belum jelas mengapa proyek pabrik porang ini batal direalisasikan di Tabanan.
Menurut Kepala Bapelitbang Tabanan, I Gede Urip Gunawan, membenarkan kabar tak sedap tersebut.
Baca juga: Shortcut Bajera Antosari Tabanan Sudah 55 Persen, Tinggi Pilar Shortcut Capai 30 Meter
Hanya saja Urip tak memberikan keterangan secara rinci terkait pembatalan pembangunan pabrik bernilai puluhan miliar itu.
"Inggih (pembangunan pabrik porang) dibatalkan oleh Kementerian saat verifikasi. Tapi mengenai alasannya silahkan konfirmasi ke Disperindag untuk info detailnya nggih," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tabanan, I Nyoman Budana.
Dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa pembangunan pabrik pengolahan porang di Kabupaten Tabanan dibatalkan.
Hanya saja ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kayaknya batal, tapi yang tahu info pasti itu Diseprindag," ucapnya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika masih belum bisa dikonfirmasi terkait pembatalan mega proyek itu.
Beberapa kali dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, mantan Kadis Naker Tabanan ini belum merespons.
Seperti diketahui pembangunan pabrik pengolahan porang di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Pengerjaannya akan dilakukan mulai tahun 2022 mendatang dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga: 11 Tempat Nongkrong di Tabanan Dapat Pengawasan Satgas, Minta Terapkan Jaga Jarak untuk Pelanggan
Anggaran yang disetujui adalah dengan Pagu sekitar Rp 26 Miliar.
Sebelum disetujui Pemerintah Pusat, Pemkab Tabanan telah melakukan pengajuan RAB ke Pemerintah Pusat lewat Aplikasi Krisna di Pusat pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Setelah diusulkan, akhirnya disetujui dan akan mulai direalisasikan pada tahun 2022 ini.
"Untuk itu (Pabrik Pengolahan Porang di Tabanan) kan baru tahun depan atau 2022," kata Kepala Bapelitbang Tabanan, I Gede Urip Gunawan saat dikonfirmasi, Senin 29 Novenber 2021 lalu.
Untuk pengusulannya, kata dia, kemarin sudah dilakukan lewat Aplikasi Krisna di Pusat. Kemudian mengenai prosesnya sudah masuk ke aplikasi dan kemudian diverifikasi hingga akhirnya disetujui.
"Kalau DAK itu kan pakai aplikasi Krisna namanya. Kalau tidak salah, pagunya Rp 26-28 Miliar, maaf saya kurang hafal," sebutnya.
Urip melanjutkan, setelah diverifikasi oleh Pusat proyek pembangunan pabrik pengolahan porang ini akhirnya disetujui dan akan dibangun sesuai rencana di Desa Batungsel Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Kemudian untuk pembangunannya akan direalisasikan pada tahun 2022 mendatang. Hanya saja untuk waktu pasti mulai pengerjaannya masih menunggu jadwal dari pusat
"Sudah disetujui oleh Pusat karena akhir Agustus sudah close di aplikasi. Untuk mulai pembangunannya tahun depan, tapi untuk jadwal pasti mulainya masih menunggu. Itu tergantung dari pemerintah pusat nanti," jelasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan