Berita Tabanan

11 Tempat Nongkrong di Tabanan Dapat Pengawasan Satgas, Minta Terapkan Jaga Jarak untuk Pelanggan

Mereka terpaksa dibina dan 11 tempat usaha mendapat pengawasan karena tak menerapkan prokes dengan maksimal

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Polres Tabanan
Tim Gabungan saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Tabanan, Sabtu 12 Februari 2022 malam. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Puluhan petugas tang tergabung dalam tim Gabungan dari pemerintah, TNI dan Polri melakukan patroli untuk menggelar penegakan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah titik keramaian, Sabtu 12 Februari 2022.

Hasilnya, sidak yang dilakukan sejak pukul 21.00 Wita ini berhasil menindak sebanyak 50 orang warga.

Mereka terpaksa dibina dan 11 tempat usaha mendapat pengawasan karena tak menerapkan prokes dengan maksimal.

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Diskes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini melakukan sidak prokes di beberapa titik keramaian wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri.

Baca juga: Pejalan Kaki Diseruduk Sepeda Motor Saat Nyebrang di Tabanan, Dua Orang Luka Ringan

"Kita tim gabungan kemarin menggelar sidak prokes di berbagai tempat.

Ini sesuai dengan instruksi Mendagari tentang PPKM," jelas Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada saat dikonfirmasi, Minggu 13 Pebruari 2022.

Dia melanjutkan, dari hasil sidak yang dilakukan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaianan ini mendapati masih banyak yang belum menerapkan prokes dengan baik.

Terbukti, masih ada 50 orang warga yang diberikan pembinaan dan 11 tempat usaha yang diberikan teguran.

"Untuk mereka yang melanggar kita berikan sanksi pembinaan ini. Kemudian untuk tempat usaha kita berikan pembinaan juga dan kita ingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dan memastikan pengunjung separo dari kapasitas ruang yang dimiliki. Paling penting pengunjung wajib pakai masker," tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini melanjutkan, kemudian untuk Minggu 13 Pebruari 2022 pagi, pihaknya juga mendapati 15 orang yang terjaring karena tak menerapkan prokes dengan baik.

"Kami harap semua bersama-sama untuk menerapkan prokes yang ketat sehingga pandemi ini segera berlalu," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan hal senada dengan Satpol PP Tabanan.

Operasi yustisi yang dilaksanakan dalam rangka PPKM Level III ini sebagai bentuk pencegahan penyebarannya.

Menurutnya, dengan memberikan imbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan dengan cara yang humanis, santun dan sesuai dengan prosedur kepada masyarakat yang berkumpul maupun berkerumun diharapkan masyarakat akan memaklumi dan ikut bersama-sama menerapkam prokes yang ketat.

Baca juga: Pemkab Tabanan Mulai Tutup Fasilitas Umum, Pasang Pembatas di Lapangan dan Taman Bermain

"Kemarin tim kita bagi dua ada yang menyusuri sepanjang kota Tabanan dan juga menyasar taman kota dan lainnya juga. Jumlahnya (yang terjaring) cukup banyak, mereka sebagian besar tak menggunakan masker dengan baik," jelasnya.

AKBP Ranefli mengungkapkan, dalam operasi yustisi kali ini pihaknya tidak sampai memberikan hukuman fisik atau sanksi. Mereka hanya diberikan pembinaan.

Namun pihaknya sempat meminta untuk mereka yang nongkrong dalam jumlaj banyak di wilayah pertokoan Jalan Gajah Mada.

"Mereka semua kita berikan teguran lisan," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved