Kabar Artis
UPDATE Kasus Jerinx vs Adam Deni: Sidang Hari Ini Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Filsafat Hukum
UPDATE Kasus Jerinx vs Adam Deni: Sidang Hari Ini Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Filsafat Hukum
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Belum selesai kasusnya dengan Jerinx, dalam perjalanan Adam Deni malah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain.
Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
Baca juga: KESAKSIAN Ayah Jerinx, Wayan Arjono Ungkap Adam Deni Minta Rp 15 M: Kami Tidak Punya Uang
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Mau Dugaan Kasus Ilegal Akses Diteruskan Secara Hukum, Adam Deni Upayakan Jalur Kekeluargaan |Sempat Tertunda karena Covid-19, Hari Ini 2 Saksi Ahli Hadir di Sidang Kasus Jerinx dan Adam Deni | Jerinx Ucap Terima Kasih Dikomentari Hakim, Respon Dokter Tirta Bikin Tertawa: Setahun Tak Ditelepon