Berita Denpasar

Bule Belanda Terjaring Sidak Masker di Jalan Nangka Denpasar, Edwin: Saya Tak Bisa Lihat Jalan

Bule Belanda Terjaring Sidak Masker di Jalan Nangka Denpasar, Edwin: Saya Tak Bisa Lihat Jalan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Edwin terjaring sidak masker di Jalan Nangka Denpasar Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bule Belanda Terjaring Sidak Masker di Jalan Nangka Denpasar, Edwin: Saya Tak Bisa Lihat Jalan.

Tim Yustisi Denpasar menggelar sidak di Jalan Nangka Denpasar pada Selasa 14 Februari 2022 pagi.

Sidak ini semakin digencarkan karena PPKM Level III di Bali khususnya di Kota Denpasar masih berlangsung.

Pada sidak kali ini terjaring seorang bule atau Warga Negara Asing (WNA) bernama Edwin.

Di Kota Denpasar, Edwin tinggal di Jalan Gunung Karang Padangsambian.

Baca juga: Sidak Masker di Padangsambian Denpasar, Pecalang Ikut Turun Tangan, 22 Terjaring

Dirinya menggunakan masker, namun tak menutupi hidung dan mulut.

Edwin pun diberhentikan dan didata oleh petugas.

“Saya kalau pakai masker tidak bisa lihat jalan,” kata Edwin kepada petugas.

Karena kooperatif dan menggunakan masker namun tidak sesuai ketentuan.

Ia pun hanya diingatkan agar selalu menggunakan masker sesuai ketentuan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar.

Sebanyak 1 orang didenda dan 13 orang diberikan sanksi administrasi.

“Ada yang menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, makanya kami bina agar selalu taat,” katanya.

Sudarsana mengatakan, pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.

Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Denpasar PPKM Level III, Sidak Masker Digencarkan, 14 Orang Terjaring Razia di Kelurahan Penatih

Menurutnya, selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja.

Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Ia mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.

Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran.

Sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved