Berita Denpasar
Denpasar PPKM Level III, Sidak Masker Digencarkan, 14 Orang Terjaring Razia di Kelurahan Penatih
Setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19, Bali termasuk Denpasar terkena PPKM level III.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19, Bali termasuk Denpasar terkena PPKM level III.
Terkait hal tersebut, tim yustisi Kota Denpasar menggencarkan pelaksanaan sidak masker.
Sidak masker pada Selasa, 8 Februari 2022 digelar di depan Kantor Lurah Penatih, Denpasar.
Pada sidak kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut, tak ada pelanggar yang didenda.
"Kami lakukan sidak secara humanis. Kami ingatkan mereka agar selalu menggunakan masker," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Baca juga: Akses Jaba Pura Ditutup Tembok, Pengempon Minta Bantuan PHDI Denpasar dan Pihak Terkait
Ia menambahkan 14 orang pelanggar itu dikenai sanksi administrasi.
Mereka diminta untuk menghapalkan Pancasila dan push up.
Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UPDATE Covid-19 Senin 7 Februari 2022 di Denpasar: Sembuh 108 Orang, Kasus Positif Bertambah 456
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar