Berita Buleleng
Perbekel Desa Bukti Buleleng Mulai Kosongkan Kantor, Pelayanan Dipindah ke Gedung Serba Guna
Penjagaan dilakukan untuk menghindari terjadinya keributan. Mengingat sejumlah masyarakat Desa Adat Yeh Sanih berkumpul di wantilan Desa Bukti pada
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana telah mengosongkan kantornya, Selasa (15/2/2022).
Pelayanan sementara ia pindahkan ke gedung serba guna desa setempat.
Pengosongan ini dilakukan atas tuntutan prajuru Desa Adat Yeh Sanih, selaku pemilik lahan atas kantor tersebut.
Meski pelayanan sudah dipindahkan, Kantor Perbekel Desa Bukti dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Baca juga: UPDATE: Jenazah Komang Ayu Akan Dimakamkan Besok di Setra Desa Pedawa Buleleng
Penjagaan dilakukan untuk menghindari terjadinya keributan. Mengingat sejumlah masyarakat Desa Adat Yeh Sanih berkumpul di wantilan Desa Bukti pada Selasa (15/2/2022) pagi.
Masyarakat berkumpul, untuk membahas terkait konflik antara sang perbekel dengan prajuru desa adat.
Bendesa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana yang telah mengosongkan kantornya.
Ia pun bersama prajuru desa adat meminta agar Gede Wardana segera mengosongkan kantornya, lantaran sang perbekel dinilai tidak mendukung gerakan para prajuru adat dalam memohon kembali lahan eks hotel puri sanih.
Selain itu, prajuru adat juga dibuat emosi setelah tahu sang perbekel bersama Tim Hukum Pemkab Buleleng pada Senin kemarin sempat melakukan rapat internal terkait permasalahan tersebut.
Rapat berlangsung di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng.
Hasilnya, desa adat dinilai tidak bisa serta merta mengosongkan kantor perbekel, lantaran ada proses adiministrasi yang harus dilalui.
Rapat tersebut membuat prajuru desa adat Yeh Sanih geram. Pasalnya mereka tidak diundang dalam rapat.
"Kami tidak menolak diajak berkoordinasi. Kalau mau cari informasi atau diskusi datang ke pondok saya. Jangan lah bikin rapat sepihak," keluh Sukresna.
Imbuh Sukresna, pihaknya siap menempuh jalur hukum, bila pemerintah tetap bersikukuh untuk menggunakan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagai kantor Perbekel Desa Bukti.
Baca juga: Pramadi Temukan Ada Kepulan Asap di Sofa dan Meja Dagangan, Kebakaran di Warung Gorengan Buleleng
Namun, Sukresna menyebut pihaknya dapat mengizinkan lahan itu untuk kembali dijadikan sebagai kantor perbekel, apabila tiga keinginan prajuru Desa Adat Yeh Sanih dapat dipenuhi.
Dimana, tiga keinginan itu ialah pihaknya ingin agar sang perbekel menarik tanda tangan permohonan kembali lahan eks hotel puri sanih, yang sempat ia bubuhkan kepada pemegang SHGB.
Setelah tanda tangan ditarik, prajuru desa adat Yeh Sanih meminta agar perbekel secara cepat memberikan tanda tangan kepada desa adat, untuk pengajuan pengukuran tanah desa adat.
Serta perbekel diharapkan dapat bekerjasama dan berjuang untuk mengembalikan aset lahan eks hotel puri sanih.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, langkah Perbekel untuk memindahkan pelayanan sementara ke gedung serba guna desa setempat dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik.
Jaya Sumpena pun menyebut, berdasarkan sertifikat yang ada, lahan tersebut sejatinya diperuntukan bersama, untuk pelayanan masyarakat.
"Sebenarnya tidak segampang itu memindahkan pelayanan. Ada ketentuannya. Tapi perbekel menahan diri agar tidak ada konflik.
Perbekel juga sudah berkomitmen akan tetap melayani masyarakat yang ada di Desa Adat Bukti dan Desa Adat Yeh Sanih," ucapnya.
Sementara terkait mediasi antara perbekel dan prajuru desa adat, Jaya Sumpena mengaku sudah pernah dilakukan. Namun tidak ada titik temu.
Sehingga dalam waktu dekat, ia mengaku akan berkoordinasi ke Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat Bali.
Baca juga: Pandemi, 218 Umat Budha Buleleng Jalani Ritual Ciswak dari Rumah Masing-Masing
"Kami akan koordinasikan ke Provinsi. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk membina desa adat," pungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng