Berita Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, Bali Masuk Level 3, Simak Aturan PPKM Berikut Ini

Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Editor: Noviana Windri
I Komang Agus Aryanta
Aparat kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan pengetatan saat PPKM level IV di Badung 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.

Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Sedangkan, pada status daerah PPKM Level 2 juga meningkat, yaitu dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Baca juga: PPKM Level 3 Bali, Pangdam Udayana Kerahkan Satuan dan Bantuan Tempur untuk Pendisiplinan Prokes

Baca juga: Upaya Kendalikan Omicron, Pemerintah Perpanjang PPKM, Vaksinasi dan Dorong Penerapan Prokes

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 Seluruh Indonesia, 9 Kabupaten/Kota di Bali Level III

Kenaikan level di beberapa daerah terjadi karena adanya penurunan jumlah daerah PPKM Level 1, dari jumlah 30 daerah menjadi hanya 4 daerah.

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari laman  Covid19.go.id.

Daerah PPKM dan Level PPKM

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:

Kabupaten Lebak Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Serang

3. Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved