Berita Nasional
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, Bali Masuk Level 3, Simak Aturan PPKM Berikut Ini
Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
3. Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
4. Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Durasi operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Tempat Makan
Baca juga: Penyeberangan Sanur hingga Jam Operasional Pasar di Denpasar Terdampak PPKM Level 3
Baca juga: PPKM Level 3, Pasar Malam di Denpasar Buka Lebih Awal dan Tutup Pukul 21.00 Wita
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Jumlah maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan.
Setiap tempat tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 60 persen) dan satu meja maksimal 2 orang, dengan batasan waktu satu jam.
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Kategori pusat perbelanjaan dll dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan.
Setiap pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau.
Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun sampai dengan 12 tahun dapat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Tempat Ibadah
Baca juga: PPKM Level 3, Pasar Malam di Denpasar Buka Lebih Awal dan Tutup Pukul 21.00 Wita
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, 25 Daerah Alami Kenaikan ke Level 3,: Ppkm jawa bali diperpanjang februari daerah alami kenaikan ke level