Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

SIDANG Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Digelar Hari Ini, Keluarga Harapkan Hal Ini

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tangkap layar Kompas TV
Sidang vonis kasus dugaan perkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, digelar hari ini, Selasa, 15 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.

Pada sidang tersebut, vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis hari ini)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa, 15 Februari 2022.

Baca juga: Besok, Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Vonis Rudapaksa 13 Santriwati, Dihukum Mati atau Kebiri?

Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis besok.

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo.

Jaksa Tetap Pada Tuntutan Semula

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukuman mati.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa, 15 Februari 2022 dalam artikel berjudul LIVE STREAMING Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Hari Ini, Jaksa Harap Diputus Hukuman Mati.

Baca juga: Besok, Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Vonis Rudapaksa 13 Santriwati, Dihukum Mati atau Kebiri?

Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.

Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.

"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.

Harapan Keluarga Korban

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

Baca juga: Herry Guru Pesantren Rudapaksa 13 Santriwati, Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Berdoa

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin, 14 Februari 2022.

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved