Berita Denpasar
10 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Jalan Ratna Denpasar, 2 Orang Kena Denda Rp 100 Ribu
Dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar. Dari 10 orang pelanggar, dua orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Rabu, 16 Februari 2022, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker.
Sidak masker kali ini menyasar kawasan Jalan Ratna, Kelurahan Tonja, Denpasar.
Dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar.
Dari 10 orang pelanggar, dua orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu.
“Ada yang tidak pakai masker sehingga kami denda. Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” kata kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Baca juga: Sidak Prokes di Desa Dangin Puri Kaja, 13 Orang Dibina dan 1 Orang Didenda Karena Tak Pakai Masker
Baca juga: TERJARING Tim Yustisi Kota Denpasar Bule Belanda Akui Dirinya Tak Bisa Lihat Jalan Kalau Pake Masker
Baca juga: Bule Belanda Terjaring Sidak Masker di Jalan Nangka Denpasar, Edwin: Saya Tak Bisa Lihat Jalan
Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Selain itu, Kota Denpasar juga sudah masuk PPKM Level 3.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)