Berita Karangasem

Gaji Tenaga Kontrak Pemkab Karangasem Bulan Januari Belum Dibayar, Ardika: Pengamprahan Lambat

Sebagian pegawai menyatakan pusing  dengan lambatnya pencairan gaji. Pihaknya belum bisa memastikan kapan gaji dicairkan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Gaji Tenaga Kontrak Pemkab Karangasem Bulan Januari Belum Dibayar, Ardika: Pengamprahan Lambat 

TRIBUN-BALI.COM.COM, AMLAPURA - Sejumlah pegawai kontrak di Kabupaten Karangasem mengeluh lantaran gaji bulan Januari belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem.

Nominalnya variatif, tergantung pengabdian dan lama berkerja tenaga kontrak di masing - masing OPD.

Pegawai yang tidak ingin disebut namanya, mengaku, tak tahu penyebab lambatnya pemberian gaji.

Padahal gaji ini diperlukan untuk  memenuhi kebutuhkan tiap hari.

Baca juga: Empat Warga Karangasem Diamankan Terkait Pencurian Pratima di Payangan Gianyar

Sebagian pegawai menyatakan pusing  dengan lambatnya pencairan gaji. Pihaknya belum bisa memastikan kapan gaji dicairkan.

"Sampai sekarang belum dapat gaji Bulan Januari. Untuk pnyebabnya belum tahu. Saya berharap bisa segera dicairkan untuk penuhi kebutuhan setiap hari.

Semua kontrak belum mendapatkan gaji Januari," jelasnya, Rabu (16/2/2022) siang.

Kepala BPKAD Karangasem,  Wayan Ardika, membenarkan lambatnya pencairan gaji Bulan Januari.

Penyebabnya lantaran lambatnya proses pengamprahan di setiap OPD. Utamanya memasukkan dokumen yang dibutuhkan oleh aplikasi yang digunakan mencairkan  gaji tenaga kontrak.

"Kalau di BPKAD sudah siap mencairkan gaji semua  tenaga kontrak. Uang  untuk pembayaran sudah ada. Sekarang BPKAD tinggal menunggu amprah dari masing OPD.

Sampai hari ini sudah ada OPD yang melakukan pengamprahan," imbuh Wayan Ardika, mantan Sekwan DPRD.

Faktor kedua kemungkinan karena aplikasi yang digunakan baru.

Sebelumnya proses  pengamprahan gaji tenaga kontrak meemakai aplikasi SIMDA.

Sekarang sudah menggunakan ke aplikasi Financial Menagement Information System (FMIS). Kemungkinan masih proses  tahap adaptasi.

"Untuk gaji Bulan Januari tenaga kontrak sudah bisa diajukan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) per 14 Februari 2022 melalui  aplikasi FMIS.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, BOR RSUD Karangasem Ditambah

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved