Berita Denpasar

8 Pelanggar Masker di Denpasar Didenda Masing-masing Rp100 Ribu

Tim yustisi Kota Denpasar tetap menggencarkan pelaksanaan sidak masker. Sidak masker pada Kamis, 17 Februari 2022 digelar di Jalan Raya Sesetan

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Bali, Kamis 17 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar tetap menggencarkan pelaksanaan sidak masker.

Sidak masker pada Kamis, 17 Februari 2022 digelar di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Pada sidak kali ini terjaring sebanyak 19 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 pelanggar didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sementara itu, 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi.

Baca juga: Gencarkan Penerapan Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Pelanggar Prokes di Kelurahan Tonja

"Kami lakukan sidak secara humanis. Kami ingatkan mereka agar selalu menggunakan masker," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

11 orang pelanggar yang kena sanksi administrasi diminta untuk menghapalkan Pancasila dan push up.

Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.

Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.

Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kota Denpasar: 598 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Bertambah 439 Orang

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)

Berita lainnya di Sidak Masker di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved