Berita Tabanan
Diminta Terapkan Restorative Justice Soal Dugaan Korupsi LPD Belumbang Tabanan, Ini Jawaban Kejari
Pihak Aparat Desa Belumbang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk mempertimbangkan prinsip keadilan restorasi (restorative justice)
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pihak Aparat Desa Belumbang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk mempertimbangkan prinsip keadilan restorasi (restorative justice) dalam penanganan kasus pengembangan dugaan korupsi LPD Belumbang.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Pihak kejaksaan pun tak menanggapi hal tersebut dan justru menegaskan pengembangan perkara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan sekretarisnya Wayan Sunarta.
Baca juga: Banyak Luka di Tubuh Made Toka, Warga Temukan Jenazahnya di Aliran Sungai di Tabanan
"Terkait hal itu (restoratif justice) kami belum bisa menaggapi hal tersebut. Karena kita sudah lakukan sesuai prosedur dan sudah terpenuhi dua alat bukti," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasipidsus, Ida Bagus Widnyana, Rabu 16 Pebruari 2022.
Dia menjelaskan, dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan para saksi dan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Tabanan.
Kemudian juga ditambah dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan sekretaris LPD Belumbang, Wayan Sunarta juga menjadi pertimbangan.
Baca juga: Pembangunan Pabrik Porang di Tabanan Dibatalkan, Proyek Dikabarkan Batal Saat Tahap Verifikasi
"Dalam putusan terhadap Wayan Sunarta itu dijelaskan ada dua orang (tersangka) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya pengembalian yang dilakukan terhadap dua orang tersangka yakni mantan Ketua LPD IKBA dan mantan Bendahara NNW tersebut, Anom menyatakan memang benar.
Namun kata dia, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal tersebut ditegaskan terkait pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana.
"Untuk pengembangan perkara kita tetap merujuk kepada pasal 4 tersebut. Itu sudah dinelaskan dalam putusan sebelumnya," tegasnya.
Kemudian, kata dia, sejauh ini untuk penerapan restoratif justice tersebut baru bisa diterapkan pada perkara pidana umum (pidum), dan pada perkara dugaan korupsi yang termasuk pidana khusus masih belum ada dasar hukumnya.
"Sementara baru bisa di pidum dan untuk di pidsus masih belum ada dasar hukumnya itu menerapkan prinsip restoratif justice itu," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pihak-kejari-terkait-dugaan-korupsi-dana-lpd-belumbang.jpg)