Berita Bangli
Gede Aldi Yasa Curi Alat Absensi Sekolah hingga Perhiasan dan Uang Sesari di Kintamani Bangli
Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan pencurian di dua TKP, yakni di SMKN 2 Kintamani dan perhiasan emas serta uang tunai dari Bale Pelinggih Dewa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Warga di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Polsek Kintamani telah membekuk pelaku pencurian yang meresahkan di wilayah desa sekitar.
Pelaku diketahui bernama I Gede Aldi Yasa.
Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan pencurian di dua TKP, yakni di SMKN 2 Kintamani dan perhiasan emas serta uang tunai dari Bale Pelinggih Dewa Dalem pekarangan rumah warga.
Aldi yang ditemui awak media saat itu mengaku sudah empat kali melakukan pencurian.
Baca juga: Dewan Bangli Pertanyakan Kelayakan Pembangunan Sirkuit Drag Race.
Saat ditanya darimana ia mengetahui ada perhiasan emas, Aldi mengaku hanya asal saja.
"Tyang ngawag manten. Untuk hasil pencurian itu tyang digunakan untuk biaya hidup," ucapnya kepada awak media.
Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Kamis (17/2/2022) mengungkapkan, kejadian pertama diketahui pada hari Sabtu 6 November 2021.
Bermula saat Nyoman Muliawan yang merupakan kepala sekolah SMKN 2 Kintamani hendak melakukan absensi wajah sekitar pukul 07.05 wita.
"Alat Absensi Face Detector ini biasanya terpasang di tembok. Namun saat melintas di sekitar, alat itu dilihat sudah tidak ada.
Sehingga yang bersangkutan menanyakan pada rekan-rekan kantor soal alat absensi berupa Tab Samsung Galaxy tipe A8 tersebut. Namun tidak ada yang tahu," ungkapnya.
Mendapat jawaban itu, lanjut AKP Beny, Muliawan segera membuka rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu terlihat seseorang laki-laki tak dikenal pada hari Jumat 5 November 2021 memasuki area sekolah sekitar pukul 21.25 wita.
Diduga laki-laki tersebut yang mengambil alat absen.
"Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian Rp 4.499.000, dan selanjutnya Kepala Sekolah melapor ke Polsek Kintamani," ujarnya.
Baca juga: 60 Petugas Pungut di Bangli Ikuti Pelatihan Hospitality
Kejadian kedua, lanjut AKP Beny, terjadi pada Sabtu tgl 12 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 wita di Banjar Kayu Padi, Desa Songan, Kintamani.
Kejadian bermula saat Putu Junaedi men-charge baterai handphone di teras rumah kakeknya yang masih berada di satu pekarangan.
Sekitar pukul 04.00 Wita, pemuda 23 tahun itu terbangun dan hendak mengambil handphone di teras. Namun handphone itu sudah lenyap dari tempat semula.
Malam harinya sekitar pukul 22.00 Wita, giliran Ni Jati, ibu dari Putu Junaedi yang menyadari telah terjadi pencurian.
Saat itu Ni Jati hendak melaksanakan sembahyang di Pura Dewa Dalem yang berada di pekarangan rumah.
Namun ia mendapati pintu gedong tempat penyimpanan dalam keadaan terbuka.
"Keesokan harinya setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor dan saksi, ternyata barang - barang yang berada di dalam gedong Dewa Dalem seperti perhiasan emas dan uang sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 26 juta, dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal Polsek Kintamani di-back up Polres Bangli mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Baca juga: 2 Tahun Dilanda Pandemi, Puluhan Desa Wisata di Bangli Mati Suri
Selanjutnya dari identitas tersebut, tim opsnal melakukan pencarian terduga pelaku. Dan pada hari Selasa (25/2/2022), pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan raya areal Pura Jati, Desa Batur, Kintamani.
"Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mula-mula masuk dengan cata melompati tembok pagar pelinggih dan merusak gembok pelinggih.
Kemudian ia mengambil perhiasan emas yang ada didalam pelinggih berupa cincin, gelang, kalung serta uang tunai sebanyak Rp 2 juta.
Kemudian saat hendak pulang, ia mendapati handphone merk iPhone 6S di teras dan mengambilnya juga," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, imbuh AKP Beny, pelaku bernama Gede Aldi Yasa itu juga mengakui telah mengambil satu unit Tab Samsung Galaxy A8 yang digunakan untuk absensi di SMKN 2 Kintamani.
Sementara terkait dengan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan anting yang dicuri, sesuai pengakuan pelaku seluruhnya dijual di wilayah Kubu, Karangasem sebesar Rp 3,5 juta.
Uang hasil jual perhiasan curian itu selanjutnya digunakan untuk membeli sepeda motor Scoopy.
Sedangkan sisa uang yang berhasil diamankan dari pelaku sebesar Rp 2,1 juta.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kintamani. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli