Berita Jembrana

Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp500 Juta, Berasal dari Berbagai Perkara Pidana Umum

Barang bukti senilai Rp500 juta dari berbagai perkara pidana umum (pidum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis, 17 Februari 2022

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
I Made Ardhiangga Ismayana
Pemusnahan barang bukti oleh Bupati Tamba didampingi Wabup Ipat dan Sekda Made Budiasa, di Kantor Kejari Jembrana Kamis, 17 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Barang bukti senilai Rp500 juta dari berbagai perkara pidana umum (pidum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis, 17 Februari 2022.

Pemusnahan dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat.

Baca juga: Pangdam Udayana Cek Kendaraan Tempur Anoa Milik Yonmek 741/GN Jembrana

Baca juga: Pengerupukan di Jembrana Tanpa Pawai Ogoh-ogoh, FKUB, PHDI, Pemerintah & Kepolisian Samakan Persepsi

Baca juga: HINGGA 22 FEBRUARI 2022! Promo Alfamart Terbaru, Beli 2 Gratis 1, Sedaap Mie Goreng 5x90g Rp12.500

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi menyatakan, bahwa barang bukti senilai Rp 500 juta itu dari sekitar 50 perkara Pidum baik itu narkotika, pencurian, perjudian togel dan tajen, pemalsuan dokumen, hingga persertubuhan dibawah umur.

Pemusnahan ini dilakukan dengan beberapa cara, mulai pembakaran di tungku, dan pelarutan ke cairan dan seluruhnya merupakan perkara pidum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi sesuai atau sebagaiamana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk memusnahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengaku, bahwa pemusnahan oleh Kejari Jembrana, senilai Rp500 juta ini patut diapresiasi.

Tentunya hal ini merupakan hasil kerja keras dari Kejari Jembrana.

Secara umum, kasus narkoba memang mendominasi.

Hanya saja masih tergolong aman.

Sebab dari pengecekan kebanyakan kasus ini merupakan kasus selundupan ke daerah lain diluar Jembrana melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga: Kejari Jembrana Gandeng Perbekel, Bikin Kampung Restorative Justice

Baca juga: Cegah KKN dan Dukung Pembangunan Jembrana, Kejari Gelar Kegiatan Inovasi

Baca juga: HINGGA 22 FEBRUARI 2022! Promo Alfamart Terbaru, Beli 2 Gratis 1, Sedaap Mie Goreng 5x90g Rp12.500

“Kami pemerintah mengapresiasi kinerja dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas kinerjanya selama ini,” bebernya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved